TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menangkap delapan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional di perairan Laut Natuna Utara dan perairan Madura.
Tujuh kapal ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan karena melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI) sedangkan satu kapal lainnya diduga melakukan alih muat (transshipment) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dalam operasi pengawasan selama 18-19 Maret, Kapal Pengawas Perikanan KKP mengamankan delapan kapal yang melanggar ketentuan operasional," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangan tertulis Ahad, 21 Maret 2021.
Penertiban operasional kapal perikanan terus dilakukan oleh KKP agar tata kelola perikanan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah penangkapan berlebih (overfishing).
Antam menjelaskan bahwa operasi gabungan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 05, Kapal Pengawas Hiu 03 dan Kapal Pengawas Hiu 17 di Laut Natuna Utara menangkap tujuh kapal yang melakukan pelanggaran operasional.